Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali terus mendorong penerapan budaya keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa melalui pelaksanaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026. Kegiatan ini diawali dengan bimbingan teknis dan pembinaan yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Pemaron, Kamis (5/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KI Bali Dewa Made Suardana beserta jajaran, Perbekel Desa Pemaron Putu Mertayasa beserta jajaran dan perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Buleleng serta Dinas PMDPPKB Buleleng.
Pelaksanaan apresiasi ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel hingga ke tingkat desa.
Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat desa diharapkan semakin sadar dan aktif terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Partisipasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan desa yang informatif sekaligus memperkuat akuntabilitas pembangunan di tingkat desa.
Tahapan kegiatan meliputi bimbingan teknis dan pembinaan desa pada 5–17 Maret 2026, dilanjutkan dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring pada 12 Maret hingga 6 April 2026. Proses tersebut kemudian diverifikasi oleh Komisi Informasi sebelum dilanjutkan dengan penilaian lapangan atau visitasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7–30 April 2026.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kualitas informasi publik pemerintahan desa, daftar informasi publik desa, sistem informasi kependudukan desa, serta dukungan pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi. Bobot penilaian terdiri dari 60 persen hasil kuesioner dan 40 persen hasil visitasi lapangan.
Hasil akhir penilaian akan menentukan kategori keterbukaan informasi desa, mulai dari Transparan, Menuju Transparan, Cukup Transparan, hingga Kurang Transparan dan Tidak Transparan. Desa yang meraih predikat Transparan nantinya akan mendapatkan apresiasi dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini, KI Bali berharap semakin banyak desa yang mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Untuk di Buleleng sendiri desa yang terpilih mengikuti apresiasi desa tersebut yaitu Desa Pemaron, Baktiseraga, dan Tajun.