(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi


Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2025 tentang  Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut

1. Tugas Pokok

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang :
a. Komunikasi dan Informatika;
b. Persandian; dan
c. Statistik

2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dokumen selengkapnya silakan klik Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Pra