(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dasar Hukum Pembentukan


Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat, dan lima bidang, yaitu: Bidang Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Bidang Insfrastruktur dan Layanan SPBE, Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) SPBE, dan Bidang Persandian dan Statistik.


*Sumber: Renstra Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng 2023-2026