Dasar Hukum Pembentukan
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan struktur organisasinya terdiri
atas Sekretariat, dan lima bidang, yaitu: Bidang Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Bidang Insfrastruktur dan Layanan SPBE, Bidang Tata Kelola dan Sumber
Daya Manusia (SDM) SPBE, dan Bidang Persandian dan Statistik.
*Sumber: Renstra Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng 2023-2026