(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembentukan,  Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Daerah, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:

a.      Tugas pokok

DinasKomunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

b.     Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1)     perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;

2)     pelaksanaankebijakan di bidang Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik; 

3)     pelaksanaanevaluasi dan pelaporan di bidangKomunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;

4)     pelaksanaanadministrasidinasKomunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 

5)     pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Bupati;



*Sumber: Renstra Dinas Kominfosanti Tahun 2017-2022