Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Daerah, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang harus
dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
a. Tugas pokok
DinasKomunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di
bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan
tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1) perumusan kebijakan di
bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
2) pelaksanaankebijakan di bidang Komunikasi,
Informatika,Persandian dan Statistik;
3) pelaksanaanevaluasi
dan pelaporan di bidangKomunikasi,
Informatika, Persandian dan Statistik;
4) pelaksanaanadministrasidinasKomunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik;
5) pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh Bupati;
*Sumber: Renstra Dinas Kominfosanti Tahun 2017-2022