(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Wujudkan Pemerintahan Akuntabel, Kominfosanti Buleleng Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Admin kominfosanti | 25 September 2025 | 719 kali

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat daerah di Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang membahas penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bertempat di Ruang Rapat Unit IV pada Kamis, (25/9). 


Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buleleng bersama seluruh jajaran Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP).


Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengakses data dan informasi pembangunan, sehingga tumbuh kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.


Keterbukaan informasi publik harus selaras dengan ketentuan hukum, termasuk menjaga informasi yang bersifat rahasia, strategis, atau berpotensi mengganggu kepentingan publik dan perlindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan DIP dan DIK menjadi instrumen penting bagi perangkat daerah untuk mengklasifikasikan informasi yang wajib diumumkan maupun dikecualikan, sehingga layanan informasi kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat.


Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk menyusun strategi bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. Seluruh perangkat daerah diharapkan berkomitmen menyusun DIP dan DIK secara tepat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng.