(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Forum Satu Data Daerah 2025, Komitmen Buleleng Wujudkan Data Pembangunan Berkualitas

Admin kominfosanti | 16 Desember 2025 | 97 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (16/12). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola data pembangunan.


Pada forum tersebut, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Komang Ery Marta Pariata, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi “Review Kualitas dan Keterisian Data 2024 Menuju Optimalisasi Penginputan Data Sektoral 2025”. Penyampaian materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pentingnya kualitas dan kelengkapan data sektoral.


Penyelenggaraan forum ini mengacu pada kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang bertujuan menyediakan data pemerintah yang akurat, mutakhir, dan terpadu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan. Sejalan dengan fokus Tahun 2025, Forum Satu Data Daerah dilaksanakan untuk menetapkan Daftar Data Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2026.


Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng bertujuan memilih dan menyepakati daftar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia yang selanjutnya dipublikasikan melalui Portal Satu Data Buleleng dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Diskominfosanti. Pelaksanaannya memerlukan sinergi antara Bappeda sebagai sekretariat, Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng sebagai pembina data, dan Diskominfosanti sebagai walidata.


Tahapan forum telah diawali dengan penyampaian sebanyak 1.449 rancangan daftar data kepada produsen data pada 8 Desember 2025. Daftar data yang ditetapkan nantinya menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pembangunan daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan daerah.