(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosanti hadiri pertemuan Forum Satu Data Daerah

Admin kominfosanti | 19 Desember 2022 | 110 kali

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Buleleng, tentang Forum Satu Data Daerah dan Sekretariat Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng. Bappeda mengundang Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng sebagai Pembina Data, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng sebagai Wali Data, Sekretaris di Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemkab Buleleng sebagai Walidata Pendukung dan Perencanaan di setiap PD sebagai Produsen Data, Senin (19/12) di Ruang Rapat Bappeda Kab Buleleng, guna menentukan Daftar Data Kabupaten Buleleng. 

Diskominfosanti, hadir Sekdis Kominfosanti, Luh Putu Adi Ariwati, didampingi Kabid Persandian dan Statistik Koman Ery Marta beserta jajaran. 

Kepala Bappeda Kab Buleleng, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Komang Widarma memimpin jalannya acara, didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Buleleng, Made Bimbo Abdi Suardika sebagai Pembina Data.

Dalam pembukaannya, dipaparkan yaitu dasar hukum yg menjadi acuan kegiatan ini, kemudian apa yang menjadi latar belakang, maksud dan tujuan penyelenggaraan Forum Satu Data Daerah sebagai amanat PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia, guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, tidak tumpang tindih, mutakhir, bisa dipertanggung jawabkan  dan mendorong keterbukaan dan dan transparansi data, serta mudah dibagipakaikan. Dimana alur nya perencanaan diinisiasi oleh Pembina Data dan disiapkan oleh Kordinator Data, kemudian ditabulasi data di Produsen data, lanjut di serahkan ke wali data pendukung untuk di verifikasi, selanjutnya di serahkan ke wali data untuk diolah dan dibagipakaikan. Saat ini standar data sedang dserahkan dahulu kepada produsen data, jika masih ada kekurangan maupun kelebihan standar data masing-masing untuk dikembalikan ke Koordinator Data untuk di tetapkan sebagai Standar Data atau data wajib ada dalam Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Buleleng. 

Selanjutnya dalam diskusi Diskominfosanti menyampaikan, untuk portal satu data, sedang dipersiapkan dan kemudian untuk disepakati bersama koordinator data. Yang terpenting adalah standar data nya telah disepakati agar bisa terpenuhi di Portal, yang selanjutnya produsen kedepannya bisa menginput menggunakan melalui portal satu data.