Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat Koordinasi ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana, yang dalam kesempatan tersebut turut didampingi oleh jajaran komisioner serta staf sekretariat KI Bali. Dalam sambutannya, Dewa Suardana menekankan pentingnya sinergi antara KI Bali dan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di era digital saat ini.
Rapat Koordinasi ini membahas aspek teknis pelaksanaan Monev 2025, meliputi tata cara registrasi dan pengisian kuesioner hingga parameter dan pembobotan dalam penilaian. Tahapan Monev diawali dengan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis oleh KI Bali, lalu dilanjutkan dengan registrasi dan pengisian kuesioner, verifikasi, klarifikasi, visitasi, pengiriman video layanan informasi publik, presentasi dan uji publik dan yang terakhir penganugerahan.
PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Kehadiran Diskominfosanti Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, S.Sos., bersama staf pelaksana Gde Krisna Raras Prianbawa, yang menunjukkan komitmen Kabupaten Buleleng dalam mendukung keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Daerah se-Bali dapat lebih siap dalam menghadapi pelaksanaan Monev 2025 serta mampu meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.