Sebagai tindak lanjut atas raihan penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Kubutambahan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Desa Antikorupsi yang digelar di Kantor Desa Kubutambahan, Selasa (4/11).
Kegiatan ini turut didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.
Dalam hal ini, Diskominfosanti Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika.
Sinergi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Desa Kubutambahan merupakan salah satu dari 10 desa di Bali yang ditetapkan dalam program Desa Antikorupsi periode 2023–2024, dan telah menerima penghargaan pada Januari 2025. Penilaian desa dilakukan berdasarkan lima komponen utama: penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Inspektur Daerah Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu V, I Made Supartha, menyebutkan bahwa kegiatan Monev ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan KPK dalam mendorong praktik pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Desa Antikorupsi bukan hanya predikat, tapi budaya integritas yang harus tumbuh dan dijaga dari desa,” ujar I Made Supartha.
Menurutnya, Kubutambahan menunjukkan kemajuan nyata dalam penerapan prinsip antikorupsi, terutama pada aspek transparansi tata kelola dan keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa juga dinilai berhasil melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menegaskan bahwa status sebagai Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan tanggung jawab moral yang harus terus dijaga.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan seluruh pengelolaan, terutama keuangan desa, berjalan jujur dan transparan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Kubutambahan terus memperkuat aspek pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Meski beberapa fasilitas belum sepenuhnya tersedia, pihaknya berupaya memberikan pelayanan langsung ke rumah warga yang membutuhkan.
Selain itu, upaya peningkatan kapasitas aparatur desa juga menjadi fokus utama agar prinsip antikorupsi dapat diinternalisasi dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan.
Kegiatan Monev di Kubutambahan ini menunjukkan bahwa predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar gelar, melainkan hasil kerja nyata yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara Pemprov Bali, KPK, Pemkab Buleleng, dan perangkat desa menjadi contoh sinergi yang efektif dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas demi terwujudnya Bali yang bermartabat dan bebas dari korupsi, dimulai dari desa. (Ag)