Merancang arah pembangunan lima tahun ke depan dan menekankan keberhasilan penyusunan RPJMD akan menjadi kebanggaan tersendiri yang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang dibuka oleh Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni. Rapat ini berlangsung pada Selasa (24/12) di Ruang Rapat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng.
Dokumen RPJMD, yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, memiliki peran vital sebagai pedoman pembangunan. Sesuai aturan, RPJMD harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika gagal, pemerintah pusat siap menjatuhkan sanksi tegas.
Pemerintah daerah yang tidak menetapkan RPJMD sesuai waktu yang ditentukan akan menghadapi sanksi administratif serius. Hal ini menjadi pengingat bagi setiap perangkat daerah untuk bekerja keras dalam memenuhi target penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah akan berfungsi sebagai pedoman kerja bagi masing-masing organisasi perangkat daerah dalam merealisasikan program yang mendukung tujuan pembangunan jangka menengah
Rapat ini diharapkan memberikan komitmen penuh dalam mendukung proses penyusunan dokumen strategis ini. Harapan besar pun muncul, bahwa RPJMD 2025-2029 akan menjadi pijakan untuk membawa Buleleng menuju masa depan yang lebih maju.