Dalam upaya menanggapi tantangan perlindungan kekayaan intelektual di Bali,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan Mobile Intellectual Property Clinic Tahap I di Kabupaten Gianyar pada Bulan April lalu. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan akses langsung kepada masyarakat terhadap pengetahuan, konsultasi, dan panduan praktis mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan Menghadiri koordinasi terkait program Mobile IP Clinic yang akan diselenggarakan di Kab. Buleleng dengan tema “Percepatan Pelindungan Merek Kolektif Dan Indikasi Geografis Di Wilayah Provinsi Bali” yang akan dilaksanaan pada Bulan Juni yang di inisiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu yang di terima baik oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bertempat di Ruang Pertemuan di Kantor Bupati, Kamis (16/5).
Dalam kesempatan ini, Dinas Kominfosanti Buleleng diminta untuk mensupport kegiatan tersebut berupa layanan internet dan publikasi
Dalam hal ini, peran Kemenkumham sangatlah krusial. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas penyuluhan dan pendampingan hukum kepada masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan pelindungan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis. Melalui Mobile Intellectual Property Clinic dan kegiatan lainnya, Kemenkumham berupaya untuk memberikan akses yang lebih luas dan mendalam kepada masyarakat terkait perlindungan hukum, sehingga kreativitas dan inovasi di Bali dapat berkembang dalam lingkungan yang aman dan berkelanjutan.
Tujuan diadakan Kegiatan adalah terselenggara- nya Kegiatan Mobile IP Clinic di Kab. Buleleng melalui penyedia Event Organizer sehingga kegiatan dapat terfasilitasi dan terlaksana dengan profesional, aman dan mampu mencapai sasaran yang menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut.