(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Aplikasi E-Surat Segera Digelar, Diskominfosanti Koordinasi ke Bagian Umum Setda

Admin kominfosanti | 28 April 2021 | 2222 kali

Diskominfosanti melalui Bidang Persandian dan Statistik yang diwakili  Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST serta seorang staf teknis menyambangi Bagian Umum Setda Kab Buleleng, pada hari Selada, 27 April 2021. Kunjungan ini  diterima oleh Kasubag. TU dan Kepagawaian, I Gede Dharma Sudana, S.Sos.,M.AP beserta staf. 

Kunjungan ini dilaksanakan terkait upaya meningkatkan pelayanan surat-menyurat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam kondisi Pandemi Covid19 seperti saat ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng merancang Aplikasi Elektronik Surat (E-Surat) . Muaranya adalah  surat ke luar dengan  Tanda Tangan Elektronik melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Dalam kesempatan itu, Ery menyampaikan maksud dan tujuan dari koordinasi  ini adalah untuk pengenalan awal rencana aplikasi e-surat serta untuk mengetahui alur persuratan pimpinan yang saat ini berlaku di Sekretariat Daerah. Mengingat Sekretariat Daerah adalah OPD yang langsung melayani surat-menyurat untuk pimpinan, maka  alur surat yang ada di Aplikasi E-surat nantinya akan  disesuaikan dengan Bagian Umum Setda, begitu juga alur persuratan pada OPD lainnya. 

Kasubag. Gede Dharma menyambut baik langkah yang diambil oleh Diskominfosanti. Dengan adanya aplikasi ini penyimpanan dokumen bisa lebih efisien dengan server, dan menjadi lebih mudah dalam pencarian jika dibutuhkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,  yang semua serba digital,  Maka pengiriman surat bisa lebih cepat dan efisien. 

Selain untuk memudahkan pengiriman surat,  dengan  penandatanganan surat secara elektronik  juga berfungsi untuk memberikan keamanan, menjaga keutuhan dan keaslian suatu dokumen serta nir penyangkalan. Sehingga jika dirubah/dipalsukan dapat di verifikasi dengan cepat dan akurat. (Bidsanti/Hery)