Pranata Humas Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Widiasa, menghadiri Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Kamis (26/2), di Ruang Rapat Satpol PP Buleleng.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, disepakati pemberian ultimatum kepada vendor reklame untuk membongkar secara mandiri 56 titik reklame yang melanggar ketentuan. Batas waktu pembongkaran ditetapkan selama tujuh hari kerja hingga 9 Maret 2026.
Kepala Satpol PP menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan reklame belum dibongkar, pihaknya akan melakukan penertiban langsung di lapangan sebagai bentuk penegakan Perda dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menyampaikan bahwa penertiban didukung dengan kejelasan perizinan melalui penetapan 430 titik reklame resmi serta penerapan sistem perizinan digital.
Penertiban reklame ini diharapkan mampu menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame di Kabupaten Buleleng.