(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemkab Buleleng Usulkan Perubahan Nama Jalan Gunung Batur, Tegaskan Penghormatan Tokoh Lokal

Admin kominfosanti | 05 Mei 2026 | 67 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengusulkan perubahan nama Jalan Gunung Batur di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas daerah sekaligus menghormati jasa pahlawan nasional asal Buleleng. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Lurah Paket Agung, (5/5).


Kegiatan di hadiri oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi dan perwakilan instansi terkait. dalam kegiatan tersebut dinas kominfosanti diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika.


Dalam rakor tersebut, terdapat usulan yang mencakup penetapan Jalan Nyoman Rai Srimben pada ruas utama, serta Jalan Raden Soekemi Sosrodihardjo pada salah satu ruas gang yang terhubung dengan kawasan tersebut. Kedua nama tersebut dipilih berdasarkan nilai historis yang kuat, mengingat lokasi jalan memiliki keterkaitan langsung dengan kediaman mendiang Nyoman Rai Srimben.


Kebijakan ini disusun melalui kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek administratif, historis, dan sosial-budaya. Penamaan jalan dinilai tidak hanya sebagai identitas wilayah, tetapi juga sebagai sarana edukasi sejarah serta penguatan karakter lokal masyarakat.


Secara regulatif, usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta peraturan terkait pembakuan nama rupabumi dan kode wilayah administrasi pemerintahan.


Dalam prosesnya, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat koordinasi lintas perangkat daerah pada 13 November 2025 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Setda Buleleng. Kegiatan ini melibatkan unsur Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.


Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan pada 12 Desember 2025 di Kantor Lurah Paket Agung menunjukkan dukungan terhadap rencana perubahan nama jalan tersebut. Masyarakat menilai langkah ini sebagai bentuk penghormatan sekaligus penguatan identitas lokal.


Meski demikian, pemerintah daerah juga mengantisipasi sejumlah tantangan, seperti penyesuaian data administrasi kependudukan, perubahan alamat pada dokumen resmi, hingga potensi kebingungan masyarakat pada tahap awal implementasi.


Tindak lanjut kebijakan ini telah ditegaskan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor B.600.1.11/31/Pem.Setda/I/2026 tanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut memuat arahan koordinasi lanjutan, penyusunan Keputusan Bupati, serta pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan.


Sejumlah perangkat daerah telah disiapkan sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Perhubungan akan menangani penggantian papan nama jalan dan rambu lalu lintas. Dinas PUPR bertanggung jawab menyusun rancangan kebijakan serta penataan kawasan yang terintegrasi dengan konsep heritage titik nol Kota Singaraja. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memfasilitasi perubahan data administrasi masyarakat terdampak.


Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik berperan dalam melakukan penyesuaian informasi digital, termasuk pembaruan peta digital serta diseminasi informasi kepada masyarakat agar proses transisi berjalan efektif dan minim disrupsi.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak hanya melakukan penataan ruang, tetapi juga memperkuat memori kolektif masyarakat terhadap sejarah lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.