(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemkab Buleleng dan BPJS Kesehatan Bersinergi, Pastikan Tunggakan PBPU Tuntas demi Hak Jaminan Kesehatan PNS, PPPK, dan Perangkat Desa

Admin kominfosanti | 02 Desember 2025 | 98 kali

Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjamin hak kesehatan aparatur negara semakin kuat. Bersama BPJS Kesehatan, Pemkab. Buleleng berupaya mempercepat penyelesaian tunggakan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini telah beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Perangkat Desa.


Upaya ini dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (2/12), dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Ariadi Pribadi, serta dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Buleleng, Joys Karma Nike Palupi. Hadir mewakili Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Gede Hari Satria Wibawa Argapa didampingi staf Komang Agus Ariawan.


Fokus utama rapat adalah mencari solusi cepat dan efektif untuk menanggulangi tunggakan iuran PBPU yang terjadi sebelum tanggal pengangkatan status kepegawaian baru. Penyelesaian masalah ini sangat krusial untuk memastikan semua aparatur dan perangkat desa yang baru diangkat dapat menikmati hak jaminan kesehatan sesuai segmen Penerima Upah (PU) tanpa kendala.


Koordinasi aktif antara Pemkab Buleleng dan BPJS Kesehatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menuntaskan isu tunggakan PBPU alih segmen dan memastikan terpenuhinya hak-hak jaminan kesehatan bagi seluruh pihak yang bersangkutan.