Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali akan menyelenggarakan Apresiasi Desa Transparan Tahun 2026 sebagai upaya mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana bersama jajaran melaksanakan koordinasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), bertempat di Ruang BCC, Rabu (18/2).
Pihaknya menyampaikan bahwa predikat Desa Transparan diberikan kepada desa yang mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga dalam praktik tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.
Kegiatan ini turut diapresiasi dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Diskominfosanti Kabupaten Buleleng. Sebagai PPID Pembina di daerah, Diskominfosanti berperan aktif dalam mendorong kesiapan desa-desa di Buleleng untuk mengikuti tahapan penilaian.
Tahapan kegiatan dimulai dengan konfirmasi balasan surat dilanjutkan dengan Pengisian kuesioner (Self-Assessment Questionnaire/SAQ) dilanjutkan proses verifikasi serta visitasi. Dalam proses ini tidak terdapat masa sanggah, karena seluruh desa yang diusulkan akan langsung diverifikasi dan divisitasi oleh tim penilai.
Pengumuman hasil direncanakan melalui briefing media, dan Surat Keputusan (SK) penetapan akan disampaikan melalui Diskominfosanti selaku perpanjangan tangan pembina di kabupaten, paling lambat Juni 2026. Penganugerahan akan dirangkaikan dengan agenda penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi.
Berbeda dengan Desa Informatif yang memiliki enam indikator penilaian, Desa Transparan dinilai lebih komprehensif dengan tambahan indikator pada aspek hukum, ekonomi, politik, serta implementasi kebijakan daerah.
Melalui dukungan aktif Pemkab Buleleng, diharapkan desa-desa di Kabupaten Buleleng mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat sarana prasarana digital, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.