(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Buleleng Menfasilitasi Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Admin kominfosanti | 04 September 2024 | 182 kali

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang BCC Kominfosanti, Rabu (4/9). Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta perwakilan anggota komisioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada perangkat daerah, serta operator PPID Pembantu.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu program rutin tahunan dari Komisi Informasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Gede Sugiartha Widiada menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara. "Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya mendorong transparansi, tetapi juga mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Ini sangat penting untuk mencapai tata pemerintahan yang baik," sambungnya.

Gede Sugiartha juga berpesan kepada 17 badan publik yang akan mengikuti monev kali ini, agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang kontestasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengukur sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Ia menekankan pentingnya badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi yang mereka laksanakan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng sebagai PPID Utama Kabupaten Buleleng juga diminta untuk tetap berkoordinasi dan melakukan pembinaan bagi PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng. "Kami mendorong PPID Pembantu untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah dilaksanakan selama setahun ini," kata Sugiartha.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen badan publik di Kabupaten Buleleng dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya menyampaikan pentingnya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai alat untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi. 

Menurut Agus Wirajaya, tujuan utama dari diadakannya monev ini adalah untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami ingin melihat seberapa konsisten badan publik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, monev ini juga bertujuan untuk mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik yang telah diterapkan oleh badan publik. Dengan demikian, Komisi Informasi dapat menilai kategori kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi dan memberikan masukan (feedback) yang konstruktif. "Masukan ini penting untuk membantu badan publik meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi yang lebih baik di masa mendatang," tutup Agus Wirajaya. (GP)