(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Desa Tajun Dapat Apresiasi KI Bali, Dinilai Konsisten Bangun Pemerintahan Terbuka

Admin kominfosanti | 07 Mei 2026 | 60 kali

Desa Tajun di Kabupaten Buleleng mendapat catatan positif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali saat visitasi Program Apresiasi Desa Transparan 2026. Desa tersebut dinilai mampu menghadirkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari arah kebijakan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat digitalisasi pelayanan publik melalui sistem informasi desa.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengapresiasi komitmen Desa Tajun dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan adaptif terhadap digitalisasi. Hal itu disampaikannya saat visitasi Program Apresiasi Desa Transparan 2026 di Desa Tajun, Kamis, (7/5), yang menjadi bagian dari tahapan penilaian lanjutan program tersebut.


“Visitasi ini merupakan bagian dari penilaian bobot 40 persen setelah sebelumnya desa melakukan pengisian Self Assessment Questionnaire atau SAQ dengan bobot 60 persen. Dalam tahapan ini kami mendalami potensi desa, implementasi kebijakan pemerintah desa, hingga inovasi keterbukaan digital yang dijalankan,” ujar Dewa Nyoman Suardana.


Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi catatan positif KI Bali terhadap Desa Tajun. Salah satunya adalah komitmen keterbukaan informasi yang telah tertuang secara jelas dalam visi dan misi kepala desa. Tak hanya itu, KI Bali juga menilai Desa Tajun telah menunjukkan keseriusan dalam penguatan digitalisasi desa melalui dukungan anggaran yang tercantum dalam sistem informasi desa.


“Dalam pelaksanaan anggaran sudah ada dukungan terhadap sistem informasi desa dan digitalisasi pelayanan. Ini menjadi indikator penting bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas komitmen, tetapi juga didukung kebijakan dan pembiayaan,” ujarnya.


Dewa Nyoman Suardana berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada proses penilaian semata, melainkan menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


“Harapan kami, keterbukaan informasi ini menjadi rutinitas dalam tata kelola pemerintahan desa dan terus dijalankan sesuai instrumen serta ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, KI Bali saat ini terus memperkuat pembinaan badan publik melalui program mitigasi sengketa informasi. Program tersebut menjadi langkah preventif agar badan publik mampu menjalankan keterbukaan informasi secara optimal.


Selain itu, KI Bali juga tengah menyiapkan penguatan program “Zona Informatif” bagi badan publik yang telah meraih predikat informatif.


“Ke depan, badan publik yang sudah memperoleh kualifikasi informatif akan didorong memasang identitas keterbukaan melalui program Zona Informatif sebagai simbol komitmen pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutup Dewa Nyoman Suardana.