Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengumumkan rencana pemecatan pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online dalam 1-2 hari ke depan. Saat ini, sebanyak 11 pegawai Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan untuk sementara dinonaktifkan dari tugas mereka.
Pernyataan ini disampaikan Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja di Semper Barat, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024). Menurutnya, keputusan pemecatan masih menunggu pembaruan status dari pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
“Secara internal, mereka sudah dinonaktifkan, dan dalam satu hingga dua hari kami akan memberhentikan mereka dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan kami harus menunggu dokumen resmi dari kepolisian, dan sesuai ketentuan, setelah 7 hari penahanan, kami dapat melanjutkan dengan proses pemecatan” kata Meutya.
Selain itu, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi mendukung penuh upaya penegakan hukum dengan memberikan akses yang luas bagi aparat dalam penyelidikan. "Kami selalu membuka pintu untuk aparat penegak hukum jika ingin melakukan penyidikan di kementerian kami. Berapa lama pun diperlukan, kami siap bekerja sama," jelasnya.
Di sisi lain, Meutya dikonfirmasi mengenai status jabatan salah satu pegawai Komdigi yang berinisial A, yang saat ini masih dalam status buron. Namun, ia menyatakan belum mengetahui level eselon dari pegawai tersebut.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan internalnya serta memastikan tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran hukum.
Sumber : Kompas.com