Pemkab Buleleng melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Register Risiko bagi seluruh perangkat daerah pada tanggal 16–17 Juni 2025 di Hotel Banyualit. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD, serta menjaga akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.
Dalam kegiatan ini, Diskominfosanti Buleleng diwakili oleh Sekretaris Dinas Ni Luh Putu Adi Ariwati, Perencana Ahli Muda Fransiskus Asisi Wawan Triyudawanto, Staf Fungsional Ni Putu Liana Stanel Andini yang dibekali pemahaman mendalam mengenai pentingnya penyusunan register risiko sebagai upaya preventif untuk meminimalkan risiko kegagalan pencapaian tujuan daerah. Selain itu, bimtek ini juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap potensi kegagalan yang dapat berdampak hukum akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah.
Bimtek juga dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi register risiko tahun 2024, serta menyusun kertas kerja evaluasi manajemen risiko atas pelaksanaan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di tahun 2025. Seluruh dokumen hasil kegiatan ini akan dirangkum menjadi laporan manajemen risiko daerah dan laporan risiko strategis.
Dokumen hasil bimtek akan menjadi bagian penting dalam penilaian tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), baik di tingkat provinsi maupun nasional, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem manajemen risiko yang kokoh, sebagai pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.