Kepala Bidang PLIP, Putu Idayati , Kamis (10/2) mengikuti Rapat Paripurna secara virtual dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas :
1. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
2. Ranperda tentang Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Ambara,SH, dilanjutkan penyampaian Pandangan umum dari masing" fraksi, diantaranya :
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang :
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng
- Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap :
-Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Pandangan Umum Fraksi Nasdem atas :
- Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang dana konpensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016.
4. pandangan Umum Fraksi Hanura atas :
- Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang Retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
- Ranperda tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
- Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah