Dalam rangka melaksanakan peningkatan mutu pendidikan tahun 2021, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali mengadakan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pedoman Mitigasi Resiko PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), Literasi dan Numerasi di Nusa Dua - Bali. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali, Dr. KN. Jayawibawa didampingi oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, pada hari Kamis, 27 Mei 2021.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng turut serta mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pada acara ini Sekretaris Dinas Kominfosanti I Ketut Merta, S.Sos mewakili Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng. Kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak 150 orang dari lintas instansi, yakni: Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Biro Kesra di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se - Bali, dengan narasumber Widyaprada dan PTP LPMP Provinsi Bali.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan capaian mutu PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020 serta kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) 2021, mitigasi resiko pembelajaran tatap muka terbatas dan edukasi PHBS, penguatan literasi dan numerasi, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kemitraan penguatan sarana Telekomunikasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta strategi pendampingan oleh LPMP Provinsi Bali. Saat ini, literasi dan numerasi merupakan komponen utama dalam asesmen kompetensi minimum sebagai pengganti ujian nasional
Dinas Kominfo Provinsi maupun Kominfo Kabupaten/Kota se – Bali mempunyai peran dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi, utamanya penerapan pola pembelajaran jarak jauh (pjj). Untuk itu, peran Dinas Kominfo mengupayakan pembangunan jaringan internet secara merata, agar peserta didik bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan maksimal.
Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada hari Sabtu, 29 Mei 2021. Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta, panitia maupun narasumber wajib melakukan Rapid Test Antigen dan mentaati protokol kesehatan secara tertib dan disiplin. (Sekretariat/Pt. Suryada Santhi)