Kabupaten Buleleng menjadi salah satu kabupaten di Bali yang pada tahun 2022 masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir. Sedangkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, maka pemilu kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Dan baru pada tahun 2025 kepala daerah terpilih akan dilantik. Sehingga terjadi kevakuman Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng pada hari Selasa (30/11) menggelar Rapat Koordinasi penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) dan Renja Perangkat Daerah tahun 2023. Dinas Kominfosanti yang hadir pada sesi kedua rapat koordinasi tersebut diwakili oleh Kasubag Perencanaan, FA Wawan Triyudawanto, ST.
Sekretaris Bappeda, I Nengah Budiarta, ST, MT., yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Bali, Kementrian Dalam Negeri RI, dan Kementrian PAN RB RI, dan agar proses perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten buleleng tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka harus disusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 sebagai pengganti RPJMD 2018-2022 yang telah berakhir, untuk tataran Kabupaten Buleleng, dan Rencana Strategis (Renstra) 2023-2026 di tataran Perangkat Daerah yang mengacu pada RPD. RPD yang disusun tersebut akan menggunakan pendekatan teknokratis tanpa mengacu pada visi dan misi Kepala Daerah.
Lebih lanjut, sekretaris Bappeda menjelasakan bahwa penyusunan RPD dan Renstra akan dilaksanakan secara simultan, paling lambat RPD harus sudah ditetapkan paling lambat minggu kedua Bulan Maret 2022, sedangkan Renstra pada minggu ketiga Bulan Maret 2022. Baik RPD maupun Renstra Perangkat Daerah akan ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk itu diharapkan kerjasama dan sinergisitas yang kuat antar perangkat daerah agar seluruh proses perencanaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.