(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sekdis Kominfosanti Kabupaten Buleleng Hadiri Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Admin kominfosanti | 03 September 2025 | 89 kali

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah bertempat di Buleleng Command Center (BCC), Rabu (03/09). Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati turut hadir dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 11 juli 2025 perihal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi  dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029, dimana dalam SE tersebut menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang akan bertugas memantau, mengawal, dan melaporkan realisasi sembilan langkah konkret yang telah ditetapkan Kemendagri.

Beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh daerah dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut diantaranya : membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua tim, Bappeda selaku sekretaris serta anggota yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya melaksanakan 9 (sembilan) langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui website https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id  sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

Adapun sembilan langkah konkret yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah meliputi percepatan realisasi APBD dan PMA/PMDN, realisasi proyek infrastruktur pemerintah, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor dan impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, serta mempermudah perizinan berusaha.