Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng mengikuti Bimtek Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Komunikasi dan Informasi Publik yang berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 28 - 29 November 2018 di Sky Meeting Room Hotel Harper Kuta, Legian Jl. Raya Legian No.73 Kuta Kabupaten Badung. Acara ini dibuka Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosita Niken Widiastuti yang dalam sambutannya menyampaikan dengan berkembangnya teknologi digital, pengelola komunikasi perlu menyadari adanya berbagai perubahan di tengah-tengah masyarakat. Di era digital sekarang ini semua orang bisa mencari berita, memproduksi berita dan menyebarkan berita, disamping itu begitu banyaknya saluran komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yang tadinya memanfaatkan saluran komunikasi secara konfensional melalui radio, TV dan media cetak, namun sekarang sudah banyak beralih ke media online, serta media sosial yang beraneka ragam. "Kita selaku pengelola informasi harus mampu merubah pola kerja yang dulunya menganut pola konfensional, sekarang mau tidak mau, suka tidak suka kita beralih ke era digital. Namun perlu diwaspadai segi positif dan negatifnya sebab pengguna medsos acap kali menyebarkan berita yang kebenarannya belum bisa dijamin, beritanya ada yang mengandung fitnah, sara, hujatan, kebencian (Hoax). Untuk itu mari kita cermat dan cerdas dalam bermedia sosial", sambung Rosita. Selanjut ia memaparkan bahwa untuk mewujudkan hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan menjabarkan Nawacita, Kementerian Kominfo telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengaturan sistem komunikasi, kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan infrastruktur komunikasi, dan melalui Bimtek ini tugas selanjutnya adalah mari kita mengelola komunikasi publik dibawah naungan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik.
Sementara itu Sambutan Sekda Prov. Bali yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Ir. I Nyoman Sujaya. MT. menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat urusan yang pelaksanaannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota atau yang disebut dengan urusan pemerintahan konkuren dan ini menjadi kewenangan daerah yang di dalamnya ada urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah bidang komunikasi dan informatika. Dengan demikian beliau berharap Kementerian Kominfo sebagai Kementerian teknis yang membidangi Komunikasi dan Informatika dapat melaksanakan Bimtek terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan urusan baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebagai nara sumber dalam Bimtek tersebut adalah Emilia Bassar dari Akademi Univ. Mercu Buana. Sakti Al Fattah dari Praktisi Komunikasi. Rosita Niken Widiastuti dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik.
Peserta Bimtek yang hadir antara lainperwakilan dari masing - masing Kabupaten/Kota se-Bali yang menangani informasi dan komunikasi.
Dari Kabupaten Buleleng hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si didampingi Sekretaris, I Ketut Yadnya, SH.