(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

BKD Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dalam Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Buleleng

Admin kominfosanti | 08 Februari 2019 | 266 kali

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan BIMTEK  "Keterbukaan Informasi Publik dalam Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Buleleng Tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BKD Kab. Kabupaten Buleleng (7/2/19) yang dihadiri peserta dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Sekretaris BKD Kab. Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak membuka acara bimtek ini didampingi para Kepala Bidang serta beberapa Kasubid  BKD Kab. Buleleng. 

 Hadir sebagai narasumber dalam Bimtek Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos,S.I.Kom,MM dan didampingi Komisioner Informasi  Widiana Kepakisan. Dalam pemaparannya dasar hukum dari keterbukaan informasi publik sesuai Standar Layanan Informasi Publik dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah Undang-undang dasar 1945 pasal 20,21,28f dan 28j2. Undang-undang no. 14 tahun 2008. PP No. 61 tahun 20104, Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 No. 1 Tahun 2013 dan No. 1 Tahun 2017, serta Permendagri No. 3 tahun 2017. Filosopi UU Keterbukan Informasi Publik adalah hak warga negara memperoleh informasi  yang dijamin konstitusi,dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu untuk memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada pemohon informasi dengan sebaik-baiknya dan bebas KKN. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tupoksinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Informasi Publik  adalah informasi yang dihasilkan disimpan dikelola dikirim atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Infomasi publik ini bersifat terbuka dan dapat dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU no 14 tahun 2008 yang dikecualikan bersifat rahasia,mengganggu persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat mengungkap informasi pribadi.

Struktur pengelola layanan informasi dan dokumentasi kab/kota 1.Pembina , 2. Atasan PPID yang dijabat Sekretaris Daerah, 3. Tim Pertimbangan, 4. PPID utama yang dijabat oleh pejabat eselon II atau eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan. Wilayah Kabupaten Buleleng PPID Utama dijabat oleh kepala Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Buleleng. PPID pembantu dijabat oleh pimpinan OPD yang terkait yang mengelola infomasi dan dokumentasi.

Sekdis  I Ketut Yadnya SH yang hadir mewakili Kadis Kominfosandi Buleleng turut memberikan materi dan memberikan himbauan kepada PPID pembantu untuk segera membuat pedoman SOP layanan informasi  publik sesesuai aturan yang berlaku berupa SK turunan PLID pembantu, sehingga jelas klasifikasi, dan  jenis Informasi  tersebut siapa yang berwenang menyampaikan dan apa yang disampaikan mendapat kepuasan kepada pemohon informasi. Turut hadir dari Dinas Kominfosandi staf Ketut Widiasa, SE. (set)