(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskusi Literasi Media

Admin kominfosanti | 31 Juli 2019 | 353 kali

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Selasa, 30 Juli 2019 pukul jam 10.00 Wita acara kegiatan Literasi Media Tahun 2019 dengan tema “Dampak Penggunaan Internet Kepada Masyarakat”. Dibuka oleh Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang statistik Drs. Dewi Rai Rustina, M. Si, didampingi Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buleleng Made Suharta, S.Kom, M.AP Serta para narasumber yang telah ditunjuk. Adapun yang sebagai narasumber yaitu
1.Kabid Persandian Diskominfosandi Kab. Buleleng (Putu Gopi Suparnaca, S.Sos), dengan Materi Cara Aman Bermedia Sosial melalui Satgas CIRT Pengawal Generasi Millennial Tangkal Ancaman Hoax
2. Sekjen PWI Provinsi Bali (Emanuel Dewata Oja -Edo) dengan Materi Menakar Bahaya Hoax
3. Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali (I Gusti Ngurah Wirajasa, SE) dengan materi Keterbukaan Informasi pada Era Revolusi Industri 4.0

Peserta dalam acara ini adalah dari perwakilan masing-masing OPD di Lingkup Pemerintah Kab Buleleng.
Dalam sambutan Kepala Dinas Diskominfo Buleleng yang disampaikan Sekretari Dinas, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Diskominfo dan Statistik Provinsi Bali, sebagaimana yang kita ketahui perkembangan teknologi informasi membuat kita semua sangat mudah mengakses informasi kelebihan alat komunikasi mudah didapat dan harganya pun tergolong dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat terbawah perkembangan teknologi informasi ini sebetulnya bagus membantu memudahkan hubungan antara manusia tanpa dibatasi jarak dan negara serta memberikan peluang dalam perdagangan sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat namun kondisi majunya teknologi informasi sebagai tanda mulanya era baru revolusi industri 4.0 tidak hanya membawa kemajuan juga membawa tantangan sekaligus membawa ancaman dikatakan membawa kemajuan karena semakin mudah seseorang berkomunikasi dengan orang lain dan mudahnya mengakses data secara online melalui jaringan internet juga sebuah tantangan peluang untuk memajukan perkembangan perekonomian maupun perkataan sendi-sendi kebangsaan dan kemanusiaan ancaman ketika teknologi informasi ini digunakan untuk tujuan-tujuan merusak dan menghancurkan untuk inilah pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang terkait seperti undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak-hak warga untuk memperbolehkan informasi serta membatasi informasi mana saja yang boleh dipublikasikan dan mana informasi yang dikecualikan kemudian undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008 yang memberikan batasan dan larangan penyebaran informasi agar tidak menimbulkan suatu masalah bagi individu kelompok masyarakat badan usaha bahkan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara meskipun sudah dibatasi oleh undang-undang namun belum semua masyarakat menyadari manfaat teknologi informasi serta bahaya dari teknologi informasi ketika disalahgunakan bahkan sudah banyak kasus pelanggaran masuk tahanan namun masih saja beredar berita-berita kebohongan yang disebarkan secara struktur sistematis dan masif sehingga sampai kini masih menjadi pekerjaan besar oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terkait Inilah Kami menyambut baik upaya pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kominfosandi di Buleleng mengadakan kegiatan literasi media di Kabupaten Buleleng semoga kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan hasil kegiatan ini bisa meningkatkan literasi kita bersama dalam rangka meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Dalam Penyampaian materi Kabid Persandian, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos menyampaikan isu-isu yang berkembang saat ini untuk cara aman ber media sosial. Perkembangan isu berita bohong atau Hoaks sedang marak , seperti kasus kloning akun Facebook Bupati Buleleng, Hacked Porta KPU Buleleng sampai berita media cetak yang memberitakan “Bupati Buleleng Tilep Gaji Tenaga Kontrak”. Dari semua kasus/isu tersebut dapat menimbulkan perpecahan, pencemaran nama baik, dan penipuan yang merugikan masyarakat maupun Bupati Buleleng sendiri.
Dengan isu dan kasus di atas dipaparkan mengenai tips untuk bijak dan terhindar dari berita bohong di media sosial, seperti cek alamat URL, cek situs tersebut (kontak dan alamat), cek media online lainnya yang berkopeten, dan bisa menggunakan cek fakta.com, dan atau dengan mengadukan dan melaporkan insiden siber ke satgas CIRT Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buleleng.
Kesimpulannya pada kegiatan ini Literasi Media oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai sinergitas kolaborasi bersama Pemkab Buleleng Dinas Kominfisandi Kab.Buleleng dalam sharing knowledge guna peningkatan pemahaman, kesadaran akan keamanan informasi agar aman bermedia sosial. (ery-bidsan)