Terkait pembahasan tiga buah ranperda yang disampaikan pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Buleleng melalui Fraksi-Fraksi di depan sidang paripurna yang digelar, Senin (10/12) menyampaikan pemandangan umum.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna didampingi para Wakil Ketua Dewan, dihadiri Wakil Bupati Nyoman Sutjidra. Ikut hadir Kadis Kominfosandi Dr. Drs. Ketut. Suweca, M. Si. beserta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan para Camat.
Tiga buah Ranperda yang sedang dibahas saat ini, yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Ranperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Ketika menyampaikan pemandangan umum,tampil Fraksi Koalisi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra) meminta pembahasannya agar dilanjutkan pada tahap berikutnya. Selanjutnya Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Ni Ketut Windrawati mengatakan Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui pembahasan tiga ranperda tersebut agar ditindaklanjuti guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Sementara Ketut Jana Yasa membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar juga menyetujui tiga ranperda yang akan dibahas. akan tetapi untuk meningkatkan kulitas dari ranperda itu, fraksi golkar memberikan beberapa saran dan masukan, di antaranya potensi retribusi daerah harus selalu dan tetap digali dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Juga menyampaikan pemandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat selain menerima untuk pembahasan selanjutnya, juga menyertakan berbagai saran dan masukan guna lebih sempurna dan akuratnya ke tiga ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.