(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosandi Hadiri Simulasi Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019

Admin kominfosanti | 03 Juli 2019 | 327 kali

Bertempat di Hotel Banyualit Spa Resort Lovina, 2 Juli 2019 dilaksankan Simulasi Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019. Acara dihadiri oleh Jajaran KPU Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng dan para Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng (sebanyak 14 Parpol). Sementara dari Dinas Kominfosandi Buleleng diwakili oleh Kabid persandian, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos

Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Komang Budi Udiyana yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa simulasi perolehan kursi dan calon terpilih, sekiranya dapat menjadikan pemahaman yang sama tentang bagaimana mekanisme tata cara penentuan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan langsung peserta Pemilu disaksikan oleh beberapa instansi terkait, sehingga semua hasil dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.Tahapan pemilu yang begitu panjang serta dengan berbagai problematika yang sudah dilalui sesuai waktunya, maka proses berikutnya adalah tahapan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon DPRD Kabupaten Buleleng terpilih dengan berpedoman pada Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.

Disampaikan pula walaupun pada dasarnya hampir semua pihak sudah mengetahui gambaran perolehan kursi masing-masing partai politik dan calon terpilih, simulasi ini tetap penting guna memperjelas tatacara penentuan kursi dan calon terpilih untuk semua kalangan yang berkepentingan karena hal ini jauh berbeda dengan penetapan kursi dan calon terpilih pada pemilu 2014. "Terhadap hal ini dan sangat penting guna memperlancar dalam penetapan kursi yg sejogyanya kami lakukan pd esok hari," ungkapnya. Banyak hal yang masih harus dilakukan kedepanya bagi partai atau calon terpilih seperti kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai persyaratan untuk bisa dilantik sebagai DPRD Kabupaten Buleleng.

Mekanisme dan tata cara penetapan perolehan kursi calon terpilih dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan,Gede Sutrawan
tentang simulasi dan sosialisasi perolehan kursi dan calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ery-bidsan)