Bagian Tapem Setda Buleleng gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerjasama Daerah di lingkup Pemkab. Buleleng Bertempat di rumah makan rangon sunset Singaraja, (26/11/18). Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Made Arya Sukerta, SH. MH yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat UU nomor 23 tahuh 2014 tentang Pemerintahan, dijelaskan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daerah bisa membangun kerjasama daerah berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, sinergitas dan saling menguntungkan . Keberadaan kerjasama daerah melengkapi posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan sudah menjadi kebutuhan pemerintah dalam menjalankan program-program kegiatan pembangunan daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Ir, Nyoman Sutrisna, MM, yang juga memberikan testimoni terkait kerjasama pemerintah menjelaskan tentang penting dan perlunya kerjasama daerah dan berbagai manfaat yang telah didapat bagi kemajuan pariwisata Buleleng. Demikian juga hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun kerjasama misalnya obyek apa yang dikerjasamakan. Salah satu manfaat membangun kerjasama misalnya dalam melaksanakan Buleleng Expo, Dinas Pariwisata bekerjasama dengan industri pariwisata, google dan salah satu portal dari Negara Brunei.
Narasumber yang dihadirkan, Drs. I Ketut Gede Arnawa, MAP yang menjabat Kabag Kerjasama Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Bali, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan dari berdirinya pemerintahan adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Kesejahteraan tersebut bisa lebih dicapai dengan mengadakan kerjasama daerah yang dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kejasama daerah dan Perpres RI No. 38 Tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Kerjasama Daerah yang dimaksud bisa diakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, serta Lembaga atau Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Untuk kerjasama dengan daerah lain terdiri dari 2 kategori yaitu kerjasama wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar) dan kerjasama sukarela (tidak berkaitan dengan pelayanan dasar). Dalam Pemaparannya juga menyampaikan petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
Hadir mengikuti kegiatan dimaksed dari Dinas Kominfosandi Buleleng Kasi Tata Kelola Egovernment, Ketut Devi Paradika, S.Kom,