Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang professional dan menjujunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, hukum serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Menindaklanjuti hal tersebut, maka telah disusun rancangan Peraturan Bupati tentang budaya kerja PRIMA Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Untuk mensosialisasikan rancangan Perbup tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Budaya Kerja PRIMA ( Profesional, Responsibilitas, Integrasi, Komitmen dan Akuntabel) Pemerintah Kabupaten Buleleng, dilaksanakan di gedung unit IV, Kantor Bupati Buleleng pada hari Rabu, 6 November 2019. Sosialisasi ini mengundang seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi, Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I DW.A.A.Sri Ambarawati. Dalam arahannya, Sri Ambarawati menyampaikan beberapa hal tentang tahapan pengembangan budaya kerja pemerintah, yaitu: perumusan nilai, implementasi, serta monitoring dan evaluasi. Dalam membangun budaya kerja organisasi diperlukan sistem tatanan nilai yang harus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Rancangan Peraturan Bupati Buleleng ini, nantinya akan disebar ke masing – masing SKPD untuk koreksi dan memberikan masukan serta penyempurnaan, utamanya mengenai indikator – indikator pendukung budaya PRIMA tersebut.
Dari Diskominfosandi Kab. Buleleng, hadir mewakili acara sosialisasi ini, Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. (sur/sekretariat)