(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Struktur Organisasi Diskominfosanti Dibahas di Biro Organisasi

Admin kominfosanti | 18 Desember 2019 | 205 kali

Dalam rangka verifikasi dan pemberian rekomendasi penataan perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng, maka pada hari Rabu (18/12) Biro Organisasi Provinsi Bali mengadakan rapat untuk memverifikasi usulan perangkat daerah yang akan diperdakan. Verifikasi ini dibutuhkan untuk dapat diturunkannya rekomendasi atas perda perangkat daerah di Buleleng.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali, I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si., yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan bahwa ada tiga point utama dalam penyusunan perangkat daerah, yaitu: serumpun, maksimal tiga urusan, dan penyesuaian dengan beban kerja. Jika seluruh persyaratan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tidak ada persoalan terkait penggabungan atau pemekaran perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten.
Kepala Bagian Organisasi Setda. Buleleng, Dra. I DW.A.A.Sri Ambarawati, yang memimpin rombongan perangkat daerah lingkup Pemkab Buleleng menyampaikan bahwa, sesuai dengan hasil evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan dan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016, maka di Pemerintah Kabupaten Buleleng akan dilakukan penataan perangkat daerah, dimana terdapat enam perangkat daerah yang akan digabungkan menjadi 3 perangkat daerah baru dan terdapat 1 perangkat daerah, yaitu Bappeda Litbang, yang dipecah menjadi 2 badan. Untuk itu dimohonkan fasilitasi dan rekomendasi terkait penataan tersebut.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan, terkait kelembagaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian yang digabungkan dengan Dinas Statistik dan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Dinas Kominfo Santi) mendapat sorotan karena terdiri atas 6 bidang dan 1 sekretariat. Berdasarkan aturan yang berlaku maka tipe dinas yang paling tinggi adalah A plus terdiri dari 5 bidang dan 1 sekretariat, walaupun ditambah urusan namun tidak berarti menambah bidang. Untuk itu harus segera dilakukan penyederhanaan organisasi agar sesuai dengan aturan tersebut.
Kasubag. Perencanaan Dinas Kominfosandi, FA. Wawan Triyudawanto, ST., yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan akan segera mendiskusikan penyederhanaan struktur organisasi yang diusulkan tersebut agar dapat menjadi maksimal 5 bidang dari semula 6 bidang. Hasil struktur yang terbaru tersebut akan segera dikonsultasikan ke Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng. (wan/sekretariat)