(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Uji Coba Sertifikat Elekronik

Admin kominfosanti | 18 Januari 2019 | 403 kali

Kamis, 17 Januari 2019. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng melaksanakan pertemuan untuk membahas pengimplementasian dan integrasi sistem sertifikat elektronik bersama Tim Badan Sertifikat Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara. Acara ini dihadiri Kepala BKD Kab Buleleng, Bimantara,SE, Kadis DPMPPTSP Kab. Buleleng, Putu Karuna,SH, Sekretaris BKD, Luh Sutraeni, Kepala Bidang Persandian Diskominfosandi Kab. Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, S. Sos serta jajaran kasi dan staf Diskominfosandi, BKD Kab. Buleleng, dan DPMPPTSP Kab. Buleleng. Selain itu juga dihadiri admin dan programmer masing-masing aplikasi SISMIOP BKD Kab. Buleleng dan SiCantik DPMPPTSP Kab. Buleleng.
Dalam pertemuan ini Kepala BKD, BImantara membahas mengenai pengintegrasian sistem SISMIOP sampai ke penandatanganan elektronik dan cetak, Dilanjutkan dengan pengitegrasian modul ujicoba sertifikat elektronik yang dilakukan oleh Tim BSrE dan disepakati selanjutnya SPPT PBB ditandatangani secara elektronik, namun demikian pencetakan masih diprint dengan cara biasa dengan penambahan teks yang menyatakan bahwa sppt ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN. Tapi nanti ke depan menurut Ka. BKD Buleleng, SPPT PBB ini tidak akan dicetak, akan tetapi diganti dengan kartu identitas. Dimana saat masyarakat pemilik sertifikat jikalau akan membayar PBB, cukup membawa kartu tersebut.

Sementara untuk pengintegrasian modul uji coba Sertifikat Elektronik ke aplikasi Sistem SiCantik sudah berjalan pada sistem SiCantik Buleleng. Dengan segera programer nanti akan mengimplementasikan bentuk / format penandatanganan untuk Kepala Dinas. Untuk selanjutnya, setelah testing dan ujicoba penggunaan sertifikat elektronik berjalan, dan setelah pelaksanaan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama selesai, maka sertifikat elektronik untuk masing-masing pemegang/user (Kepala OPD) yang sah baru bisa diterbitkan. (bidsan)