Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang termasuk didalamnya adalah peserta tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka dilakukan sosialisasi melalui video conference (v-con) pada hari Senin, 6 Juli 2020. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT didampingi oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, SE.,Ak.
Bertempat di ruang video conference Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kasubag Keuangan, Ni Luh Runi dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi mewakili Kepala Dinas mengikuti sosialisasi tersebut. Dalam sosialisasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani, menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres tersebut tenaga kontrak lingkup Pemkab Buleleng akan dikenakan iuran sebesar 5% dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang dirinci, yaitu: 4% pemberi kerja dan 1% penerima upah dengan maksimal tanggungan sebanyak 5 orang (peserta, pasangan peserta dan 3 orang anak).
Dalam pemaparannya, Elly Widiani memaparkan tentang proses pendaftaran peserta PPU yaitu dimulai dari registrasi anggota, pendaftaran tenaga kontrak, pembayaran iuran, status kepesertaan dan tanda kepesertaan. Dalam akhir sosialisasi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, SE.,Ak menegaskan, untuk menindaklanjuti sosialisasi ini akan diadakan pertemuan dan sosialisasi lanjutan. (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)