(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2021 tentang Pembentukan,  Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Daerah, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut


  a.    Tugas pokok

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, InformatikaPersandian dan Statistik.


b.     Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1)     perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;

2)     pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik; 

3)     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;

4)     pelaksanaan administrasi dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 

5)     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati;


*sumber : Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten  Buleleng Tahun 2023 - 2026