Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut
a. Tugas pokok
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1) perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
2) pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik;
3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
4) pelaksanaan administrasi dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati;
*sumber : Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Tahun 2023 - 2026