(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dasar Hukum Pembentukan Dinas


Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat, dan lima bidang, yaitu: Bidang Pengelolaan dan Layanan InformasiPublik, Bidang Pengelolaan KomunikasiPublik, Bidang Insfrastruktur dan Layanan SPBE, Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) SPBE, dan Bidang Persandian dan Statistik.


*Sumber: Renstra Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng 2017-2022