BERANTAS JUDI ONLINE
Kategori Artikel | doni003
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023
mencapai Rp327 triliun. Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih
banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah
masyarakat kecil. Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan
dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.
Lebih mencengangkan lagi jika menengok data dari analisis
jejaring media sosial Drone Emprit tahun 2023. Indonesia merupakan negara
dengan pemain judi daring terbanyak di dunia yang berjumlah 201.122 orang.
Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot
permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.
Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil
langkah tegas. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi
Arie Setiadi, Presiden RI telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk
membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online
secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara
kementerian/lembaga yang terlibat. Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan
mulai bergerak.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan
langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata
Menkominfo Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden RI Joko
Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie Setiadi, menyebut satgas
terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk
mendukung kinerjanya. Perang terhadap judi online dilakukan melalui pendekatan
komprehensif, integral dan holistik.
Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan
menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada
di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.
Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang
dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau
membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, sejumlah
selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini.
Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan
pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10
juta bagi para pemain judi.
Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari
pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik
judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi
online di ruang digital.
Sejak September 2023, Kementerian Kominfo pihaknya
setidaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang
digital Indonesia. Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi
untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024,
OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi
online.
Namun, Ketua Dewan OJK menilai penghapusan situs dan
pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik
judi online, yang merupakan isu transnasional ini.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas
batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena
itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak
ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita
lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuh Mahendra Siregar.
Dalam Lokakarya Literasi Digital di Gowa, Sulawesi Selatan,
16 Maret 2024, sebagai salah satu rangkaian program Indonesia Makin Cakap
Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo, memperkuat literasi finansial
digital hingga menjauhi utang menjadi salah satu kiat yang bisa dilakukan guna
terhindar dari jeratan judi online.
Literasi finansial digital merupakan wawasan tentang
kegiatan pelayanan keuangan atau metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi
digital. Artinya, dengan memperkuat literasi finansial digital, seseorang dapat
memahami lebih baik cara menggunakan layanan keuangan secara daring, termasuk
mengetahui bahaya dari judi online.
Selain memperkuat literasi finansial digital, kiat lainnya yang bisa dilakukan agar terhindar dari jeratan judi online adalah membatasi akses pada platform digital, mengubah cara pandang konsumtif menjadi investasi, membiasakan transaksi tunai dan menjauhi utang.
Sumber: indonesia.go.id
Link: https://www.kominfo.go.id/content/detail/56359/berantas-tuntas-judi-online/0/artikel