(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

8 Tips Deteksi Berita Hoax dari Kepala BSSN

Admin kominfosanti | 30 November 2018 | 2228 kali

Di Abad Digital Seperti Sekarang, Banyak Orang Mengakses Informasi Melalui Sosial Media Dan Platform Chatting Yang Populer. Banyak Sisi Positif, Namun Ada Juga Sisi Negatif Yang Perlu Diwaspadai, Diantara Pengguna Internet Kerap Dibanjiri Hoax.
Hoax, atau berita palsu yang sengaja dibuat dan disebarkan, menyebabkan banyak dampak negatif, misalnya bisa menimbulkan ketakutan, atau menipu publik demi kepentingan tertentu.

Jika sebelumnya hoax banyak beredar melalui SMS dan email, kini dengan pesatnya penggunaan aplikasi chatting seperti WhatsApp, BBM (BlackBerry Messenger), dan lainnya berita hoax mudah diviralkan, karena pembuat juga melakukan penyebaran lewat platform sosial media (Facebook, Twitter, Instagram).

Bahkan, seperti dikutip di berbagai media, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluarkan pernyataan geramnya terkait isu hoax, terutama soal tuduhan dirinya aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan Presiden pernah berujar “ingin tabok” pelaku penyebar hoax, terutama ketika viral di platform sosial media ada foto DN Aidit pidato tahun 1955 dan foto Presiden ada dibawahnya, padahal “lahir saja belum,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Soal itu kami selalu bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan Bareskrim,” kata Kepala BSSN Djoko Setiadi kepada wartawan usai menghadiri seminar dan workshop bertema Peningkatan Kemampuan Deteksi dan Koordinasi Insiden Keamanan Siber Secara Nasional hari Sabtu (24/11), bertempat di gedung Prominence Tower milik Swiss German University di Alam Sutera, Tangerang.

“Kami mengimbau agar masyarakat bersosial media dengan santun dan baik,” ujar Djoko.

Ancaman Pidana

Penyebar hoax, menurut Undang Undang NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beresiko bisa di proses secara hukum. Ini secara khusus tercantum dalam Pasal 27, ayat 1, dan 3.

Disebutkan bahwa “Perbuatan yang dilarang adalah, ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat fiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan.”

Ayat 3 Pasal 27 juga menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.”

Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 tersebut diatur juga Ketentuan Pidana di Pasal 45, yang di Ayat 1, disebutkan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Begitu seriusnya pemerintah menangani hoax, sehingga banyak kasus yang berujung kepada para penegak hukum melakukan tindakan.

Kasus terbaru adalah Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap admin akun Instagram @sr23_official karena memproduksi dan menyebarkan hoax serta hatespeech soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tidak hanya terancam dipidanakan oleh Pasal 45 UU ITE Tahun 2008, admin akun @sr23_official, menurut polisi juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

TIPS DETEKSI HOAX

Guna membantu publik mendeteksi hoax, Kepala BSSN DJoko Setiadi pernah memberikan 8 tips khusus, yakni:

1. Cek Keanehan yang Ada

Melakukan pengecekan tampilan berita untuk mengetahui keanehan atau kejanggalan yang terdapat dalam berita. Berita hoax biasanya menggunakan bahasa yang provokatif memanfaatkan isu-isu yang sedang tren, isu sara, tokoh-tokoh terkenal, instansi pemerintah maupun swasta.

2. Cek Kesesuaian Judul dan isi Berita

Melakukan pengecekan kesesuaian judul dan isi yang ditampilkan dalam berita. Hal ini perlu dilakukan karena pembuat berita hoax terkadang menampilkan judul berita yang provokatif dan fenomenal, namun ketika keseluruhan isi berita dibaca tidak mencerminkan judul yang ditampilkan.

3. Perhatikan Sumber Berita

Jika sumber berita berasal dari media online yang telah terverifikasi oleh dewan pers, kemungkinan besar informasi yang disampaikan oleh media online tersebut merupakan informasi yang benar. Sebaliknya, jika sumber berita berasal dari media online yang belum terverifikasi dewan pers, ada kemungkinan berita yang ditampilkan berisi informasi hoax.

4. Ketersediaan Data Pendukung

Apabila berita yang ditampilkan memiliki data dukung yang berasal dari media online yang terverifikasi dewan pers atau terdapat data dukung dari media sosial yang terpercaya, maka berita dapat dikategorikan berita yang valid.

5. Cek Tanggal Berita

Berita hoax tidak menyertakan tanggal kejadian atau tidak memiliki tanggal yang bisa diverifikasi oleh pembaca.

6. Cek Kredibilitas Penulis

Melaksanakan pengecekan kredibilitas penulis dengan melakukan pengecekan biografi dan riwayat penulisan.

7. Cek Keberpihakan

Melaksanakan pengecekan terhadap keberpihakan penulis / media terhadap kelompok/golongan tertentu.

8. Verifikasi ke Pihak Terkait

Melakukan verifikasi isi berita kepada pihak terkait sehingga diperoleh kebenaran informasi berita yang ditampilkan. Verifikasi ini dapat dilakukan secara langsung ke pihak terkait atau melalui media sosial yang digunakan untuk menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.