(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN BULELENG

Admin kominfosanti | 11 Juli 2018 | 920 kali

PSE adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. E-procurement adalah proses pengadaan barang jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan dengan elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Fungsi LPSE yaitu mengelola sistem e-procurement, menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan penyedia barang/jasa, menyediakan akses internet bagi PPK/Panitia dan penyedia barang/jasa, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan sistem e-procurement kepada PPK/Panitia dan penyedia barang/jasa, serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan penyedia barang/jasa. LPSE Kabupaten Buleleng dapat diakses di www.lpse.bulelengkab.go.id

Download disini