(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Profil PPID Pelaksana


A. PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA 

Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik menuntut badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka serta memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Undang-undang tersebut memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik. Pelaksanaan standar layanan informasi publik selanjutnya diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sejalan dengan amanat tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng sebagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana Dinas Kominfosanti merupakan bagian dari sistem pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang melaksanakan pengelolaan informasi di lingkungan Dinas Kominfosanti serta berkoordinasi dengan PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. 

Pembentukan dan Susunan Keanggotaan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 500.12.18.1/04/PLIP.KOMINFOSANTI/I/2026 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng. Lampiran SK (unduh disini)

B. STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng 

C. VISI DAN MISI

Visi

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang prima melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Misi

1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

2. Membangun dan mengembangkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan cara sederhana.