A. PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA
Memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang
transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik
menuntut badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka serta
memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum
dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Undang-undang tersebut
memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus
mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi
publik. Pelaksanaan standar layanan informasi publik selanjutnya diperkuat
melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
Informasi Publik.
Sejalan dengan amanat tersebut, Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng sebagai
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan
fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam
mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
PPID Pelaksana Dinas Kominfosanti merupakan bagian dari sistem pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang melaksanakan pengelolaan informasi di lingkungan Dinas Kominfosanti serta berkoordinasi dengan PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 500.12.18.1/04/PLIP.KOMINFOSANTI/I/2026 tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng. Lampiran SK (unduh disini)
B. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi PPID Pelaksana Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng
C. VISI DAN MISI
Visi
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang prima melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Misi
1. Menyediakan
informasi publik secara responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya
2. Membangun dan
mengembangkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
3. Meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan
keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan proses yang cepat,
tepat, mudah dan cara sederhana.