Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi harus selaras dengan visi organisasi. Pemerintah Daerah berada di garda terdepan pada pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat dalam rangka sebesar-besarnya mensejahterakan rakyatnya, pengelolaan asset informasi daerah yang akurat, dan pengelolaan TIK yang cepat dan handal. Hal ini akan menjamin akurasi pengambilan keputusan pimpinan daerah dalam memberikan layanan terbaiknya pada masyarakat di samping meningkatkan akuntabilitas aparatur daerah.
Pemerintahan Kabupaten Buleleng menyadari bahwa memanfaatkan teknologi informasi dapat mendukung terbentuknya pemerintahan yang efektif, efisien dan transparan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi ini harus sejalan dengan visi pembangunan daerah Kabupaten Buleleng, yaitu Terwujudnya Masyarakat Buleleng yang Mandiri, Sejahtera, Damai, dan Lestari berlandaskan Tri Hita Karana untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)
Perkembangan TIK yang tergolong cepat membuat hampir semua bidang didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, sosial, dan sebagainya. Wujudnya, muncul istilah e-commerce, e-education, e-health, e-tourism, e-society, dan lain-lain. Untuk penggunaan TIK di kalangan pemerintahan, dikenal dengan sebutan e-Government. E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik computer dalam rangka menngkatkan kualitas pelayanan public.
Secara umum pelaksanaan e-Government di Kabupaten Buleleng sudah cukup baik dengan telah tersedianya organisasi yang memadai, aplikasi yang telah terbangun dan terlaksana dengan baik, infrastruktur yang menjangkau ke seluruh SKPD, kecamatan hingga beberapa desa. Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam proses perumusan kebijakan untuk mendukung pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ditunjukkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama/MOU Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Nomor: 075/04/KB/2014||01A/KB/BPPT-PEMKAB.Buleleng/02/2014 tentang Pengkajian, Penerapan, dan Pemasyarakatan Teknologi untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Buleleng. Kesepakatan bersama tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan Masterplan Pengembangan E-government Kabupaten Buleleng melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 tahun 2014 tentang Masterplan Pengembangan E-government Kabupaten Buleleng Tahun 2015-2019. Masterplan pengembangan e-Goverentment Kabupaten Buleleng merupakan rencana strategis pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat digunakan sebagai arahan kebijakan dan strategi yang dapat menjadi pedoman umum dalam rangka penyusunan, perencanaan serta pelaksanaan yang berkaitan dengan pengembangan e-Government sehingga lebih otomatis, terarah, dan berkesinambungan dalam kerangka mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Buleleng ke arah efektifitas pelayanan publik serta pelayanan antar instansi pemerintah. Selain itu juga untuk mendukung pengembangan TIK di Kabupaten Buleleng juga diterbitkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 480/493/hk/2015 tentang pembentukan Tim Percepatan Implementasi e-Goverment Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun 2015. Tim ini mempunyai tugas mendorong percepatan pelaksanaan pengembangan e-Government, memfasilitasi seluruh SKPD terkait dengan pelaksanaan e-Government serta melakukan identifikasi system informasi yang dibutuhkan, melakukan monitoring dan evalasi implementasi e-Government di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ada beberapa aplikasi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk pengelolaan administrasi dan memberikan layanan kepada masyarakat, diantaranya Website Resmi Pemkab Buleleng dengan alamat situs www.bulelengkab.go.id sebagai sarana untuk mempublikasikan informasi terkait pembangunan yang telah dilaksankan oleh Pemkab Buleleng, sehingga masyarakat dapat mengetahui semua kegiatan pembangunan Pemkab Buleleng. Website Resmi Pemkab Buleleng dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Buleleng, sedangkan untuk masing-masing subdomain, kontennya dikelola masing masing SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Aplikasi lainnya untuk proses pengadaan barang/jasa pemerintah digunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE merupakan aplikasi untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web dengan memanfaatkan TIK. Aplikasi ini dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk di Pemkab Buleleng). Di Kabupaten Buleleng, SPSE diselenggarakan oleh LPSE Kabupaten Buleleng dengan alamat web www.lpse.bulelengkab.go.id. Pengelolaan keuangan yang handal adalah komitmen Pemkab Buleleng. Untuk pengelolaan keuangan digunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sebagai aplikasinya. SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan untuk meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. SIPKD Kabupaten Buleleng dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Buleleng. Terkait dengan pengelolaan pendapatan asli daerah, Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng menggunakan dua sistem aplikasi yaitu Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin bertransaksi, melakukan pengolahan data PBB dan BPHTB, pengelolaan data objek, subjek, pengolahan gambar/peta objek sampai dengan pengelolaan administrasinya dan Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah. Aplikasi lainnya yang dikelola SKPD adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang dikelola Disdukcapil Buleleng, SIM RSUD Kabupaten Buleleng dikelola RSUD Buleleng. Bappeda Buleleng mengelola aplikasi seperti RKPD online, Sistem Informasi Eksekutif, Nawasis, ARC GIS, Start Planet, Sistem Informasi Pembangunan Daerah. BKD Buleleng mengelola Sistem Informasi Kepegawaian, sementara masalah perijinan ada Sistem Informasi Perijinan yang dikelola BPPT Buleleng. Bagi yang ingin mencari buku-buku di Kantor perpustakaan dan arsip daerah telah ada system library online.
Pemerintah Kabupaten Buleleng telah berupaya membangun infrastruktur Teknologi Infomasi dan Komunikasi yang sudah menjangkau ke seluruh SKPD, kecamatan hingga beberapa desa. Tahun 2015 dari seluruh SKPD yang ada di kabupaten Buleleng sudah semuanya mendapat akses internet, begitu juga untuk kantor kecamatan semuanya sudah mendapat akses internet. Kantor desa/kelurahan yang jumlahnya 148desa/kelurahan sebanyak 55 desa/kelurahan sudah terkoneksi internet dan akan dilanjutkan pengembangannya di tahun 2016.
Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tentunya harus didukung oleh peningkatan SDM yang memadai. Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Buleleng telah melakukan pelatihan-pelatihan di baidang TIK diantaranya telah memberikan pelatihan kepada aparat desa/kelurahan berupa pelatihan pengenalan internet, pembuatan dan pemanfaatan email serta pembuatan blog. Kelompok Informasi Masyarakat binaan Dinas Kominfo mendapatkan pelatihan tentang pemanfaatan internet untuk mempromosikan hasil produksi dari Kelompok tersebut. Peningkata SDM untuk petugas teknis Kominfo yaitu dengan mengikutkan pada bintek-bintek TIK yang diselenggarakan kemenetrian maupun lembaga yang membidangi TIK. (her) 2016