(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sekolah di Bali Wajib Buat Aturan Larangan Merokok

Admin kominfosanti | 17 Juli 2013 | 1097 kali

Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan seluruh sekolah di Bali untuk membuat aturan hukum yang isinya berupa larangan merokok di sekolah.

Aturan tersebut dapat berupa surat keputusan kepala sekolah atau dalam bentuk aturan lainnya sebagai tindaklanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Bali nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Ketua Tim KTR Bali Ketut Wija dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengungkapkan aturan sekolah terkait larangan merokok diperlukan untuk mengurangi meningkatnya perokok pemula di Bali. Apalagi selama ini umur perokok pemula di Bali semakin muda.
 
“Umur SMP itu 13-14 tahun, pada usia-usia ini kebiasaan anak adalah meniru ingin menunjukkan jati dirinya bahwa dia sudah dewasa, salah satu untuk menunjukkan bahwa dirinya sudah dewasa itu adalah merokok, kalau usia ini anak-anak itu sudah merokok maka kebiasaan ini akan berlanjut,” ujar Ketut Wija.
 
Ketut Wija menegaskan aturan larangan merokok di sekolah tidak saja ditujukan kepada siswa tetapi kepada seluruh warga sekolah termasuk guru. Selain itu dalam aturan sekolah terkait larangan merokok di sekolah juga harus memuat larangan bagi kantin untuk menjual rokok, mengingat sekolah merupakan bagian dari KTR.(mlt)