Siap Bangun Negara, Gemawan Dwi Putra
Indonesiabaik.id - Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Diterangkan dalam pasal 2 Perpres ini, Prinsip SPBE antara lain: a) efektivitas; b) keterpaduan; c) kesinambungan; d) efisiensi; e) akuntabilitas; f) interoperabilitas; dan g) keamanan.
Dijelaskan dalam pasal 3 bahwa Perpres No.95/2018 meliputi: a) Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); b) Manajemen SPBE; c) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d) penyelenggara SPBE; e) percepatan SPBE; dan f) pemantauan dan evaluasi SPBE.
Diterbitkannya Perpres No.05/2018 sekaligus menandai perwujudan reformasi birokrasi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karena SPBE atau biasa disebut e-Government merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh emerintah.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu secara konsisten dilakukan evaluasi sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber: http://indonesiabaik.id/infografis/sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-banyak-untungnya
Foto: http://indonesiabaik.id/infografis/sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-banyak-untungnya