Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Beranda/Bank-data/PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SOP PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SOP PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Admin kominfosanti | 03 Maret 2020 | 471 kali
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG