Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomimfosanti) Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Putu Idayati, SE mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual diruang kerjanya, Selasa, (13/9).
Dalam Bimtek itu, dibuka langsung Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Usman Kansong, S.Sos, M.Si. Dalam arahannya disampaikan, bahwa undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Ditambahkan, Bimtek ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mendukung penyelenggarakan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, melancarkan system komunikasi Indonesia, mengatur dan melancarkan komunikasi organisasi badan publik, serta sebagai upaya mengembangkan masyarakat informasi.
Bimtek dibagi menjadi dua sesi. Dimana, materi pertama dijelaskan terkait update kebijakan dan perkembangan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang disampaikan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dr Hasyim Gautama.
Sementara itu, materi kedua terkait Standar Layanan Informasi Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, S.Sos yang membahas terkait pelayanan informasi publik di PPID DKI Jakarta dan praktik uji konsekuensi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.