(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti hadiri Diskusi Forum Konsultasi Publik tahun 2025

Admin kominfosanti | 11 Februari 2025 | 91 kali

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng menggelar Diskusi Forum Konsultasi Publik tahun 2025 yang di buka oleh Kepala BPS Kabupaten Buleleng, Made Bimbo Abdi Suardika. Hadir dalam diskusi ini, Kepala Seksi Statistik Data Sektoral, Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfosanti Buleleng, I Gusti Ngurah Agung Sukrisna.


Dalam diskusi ini BPS memaparkan bahwa Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang diberikan adalah melalui tiga layanan yaitu:


1. Layanan Perpustakaan :

Pelayanan ini dapat berbentuk media cetak maupun digital. Media cetak dapat dilihat pada unit PST melalui publikasi cetak yang telah tersedia. Pengunjung dapat membaca secara langsung publikasi di ruang PST. Sementara itu, untuk pelayanan online dapat dilakukan dengan pengguna mengunjungi website resmi PST Kabupaten Buleleng yaitu pst.bps.go.id


2.  Rekomendasi kegiatan Statistik (Romantik):

Pelayanan yang dilakukan khusus dengan OPD Buleleng yang merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan BPS untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Pelayanan ini dapat dilakukan baik secara offline dan online dengan mengakses pst.bps.go.id.

BPS memberikan penilaian atas layanan, jika layak maka BPS akan menerbitkan surat rekomendasi. BPS juga memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik dengan cara pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan dengan  dibantu oleh BPS pada saat pengguna layanan tersebut membuat akun.


3. Layanan konsultasi statistik :

Merupakan jenis pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat umum. Pelayanan ini juga dapat dilakukan baik secara online maupun online. Pelayanan secara offline dapat dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke PST BPS Buleleng dan layanan secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi website pst.bps.go.id.


Prosedur pelayanan secara offline dapat dilakukan dengan langkah-langkah yaitu : pada saat kunjungan PST, pengguna layanan diwajibkan mengisi buku tamu. Pengguna layanan kemudian berkonsultasi dengan petugas. Petugas akan memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan. Pengguna layanan dapat memberikan penilaian atas Layanan yang diterima pada saat mengajukan konsultasi. Semua layanan  BPS tidak dipungut biaya sama sekali.


Sedangkan prosedur pelayanan secara online yaitu : pengguna layanan mengakses pst.bps go.id.  Pengguna layanan mencari informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan. Apabila informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik.


Sebagai penutup dalam Diskusi Forum Konsultasi Publik ini,  BPS Kabupaten Buleleng menyampaikan akan melakukan broadcast dengan cara mengirimkan produk-produk statistic melalui email aktif untuk memberikan pelayanan lebih aktif lagi. Sedangkan pembinaan statistic sectoral akan dijadwalkan kemudian.


Pertemuan ini diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Forum Konsultasi Publik BPS Kabupaten Buleleng.