Guna menindaklanjuti Perpres 39 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia, Bappeda Kabupaten Buleleng sebagai Koordinator Data menyusun Peraturan Bupati sesuai amanat dari perpres tersebut. Setelah disusun draft, perlu kiranya untuk dilakukan pembahasan yang oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng pada Kamis (14/4). Hadir dalam acara pembahasan, mewakili Kadis Kominfosanti Buleleng, Kabid Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata didampingi Kasi Statistik Data Sektoral. Hadir pula Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng, dan Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Rapat pembahasan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kab. Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Perencana Perundang-undangan, Yogiswara Sunu Graha Putra, SH.,MH. Pembahasan Perbup diawali dgn membahad dari awal latar belakang Penyusunan Perbup tersebut, sampai bagian per pasal. Dalam pembahasan masih perlu dilakukan perbaikan dan penyamaan persepsi pada Perbup tersebut. Pada kesimpulan terkahir Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah menginginkan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu draft Perbup sampai ke detail aktivitas teknis yang dilakukan.