Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng melaksanakan kunjungan konsultasi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, Senin (5/10). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperoleh arahan terkait Implementasi dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026.
Kunjungan konsultasi ini diikuti oleh Kepala Bidang Tata Kelola SDM dan SPBE Diskominfosanti, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, beserta staf. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan Kabupaten Buleleng dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas sejumlah aspek penting yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan PEMDI Tahun 2026. Salah satunya terkait kelembagaan, di mana Tim Koordinasi Pemerintah Digital perlu dibentuk atau diperbarui setiap tahun sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan koordinasi.
Selain itu, disampaikan bahwa proses transisi menuju Pemerintah Digital masih berlangsung. Seiring dengan belum dirilisnya SIAP Digital, pelaksanaan sementara masih menggunakan SIA SPBE sebagai instrumen pendukung evaluasi.
Dari sisi regulasi, Kabupaten Buleleng juga perlu mempersiapkan dasar hukum pembentukan Tim Pemerintah Digital. Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian mengingat landasan hukum pembentukan tim dari tingkat pusat masih dalam proses.
Pada aspek perencanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu diselaraskan dengan turunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemerintah Digital. Proses penyesuaian tersebut nantinya dikoordinasikan melalui Bappeda, sementara RAN Pemerintah Digital dari tingkat nasional masih menunggu proses di Bappenas.
Konsultasi juga membahas mekanisme pengisian indikator PEMDI yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Untuk mendukung proses tersebut, masing-masing OPD perlu diarahkan melalui penyusunan draft, penunjukan operator, serta pemberian pemahaman kepada operator agar pengisian indikator dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan evaluasi.
Sementara itu, terkait penguatan pengawasan internal, SK Auditor Internal perlu dikoordinasikan dan disiapkan melalui Inspektorat. Sedangkan pembentukan Tim Asesor Internal Pemerintah Digital perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026 serta ketentuan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana disampaikan dalam hasil konsultasi.
Melalui kunjungan tersebut, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng memperoleh sejumlah arahan yang selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam mempersiapkan Implementasi dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
Tindak lanjut tersebut mencakup penguatan aspek regulasi dan kelembagaan, penyesuaian perencanaan, koordinasi dengan seluruh OPD, penyiapan auditor internal, serta pembentukan Tim Asesor Internal Pemerintah Digital. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kesiapan Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi, efektif, dan berbasis digital.