(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPK Wajib Menyusun Perencanaan Pengadaan

Admin kominfosanti | 14 Desember 2021 | 617 kali

Selasa, 14 Desember 2021,  Dinas Kominfosanti yang  diwakili oleh Pejabat Pengadaan Barang Jasa,  Putu Paramita Adhy Susanti, S.Kom.mengikuti Rapat persiapan pengadaan barang jasa tahun anggaran 2022 bertempat di Gedung unit IV Bagian Pengadaan Barang Jasa. Rapat dibuka oleh kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya , ST.

Dalam sambutannya Suwitra  Yadnya mengimbau PPK wajib menyusun perencanaan pengadaan yang nantinya diumumkan oleh PA di aplikasi SiRUP. Lebih lanjut disampaikan bahwa akan dilakukan pendampingan dalam pemaketan pengadaan,  agar pengadaan beserta dokumen-dokumen administrasinya  sesuai dengan kebutuhan dan regulasinya. 

Pada saat proses review Pengadaan Barang Jasa  PPK agar didampingi oleh tim teknis yang memahami tentang pengadaan barang dan jasa yang  direncanakan agar proses review bisa berjalan dengan lancar. Adapun dokumen-dokumen yang menjadi kriteria penilaian di antaranya : 

1. Formulir Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa ;  

2. Formulir Identifikasi Kebutuhan ; 

3. Formulir Pengadaan dengan Penyedia 

4. Formulir Pengadaan dengan Swakelola

5. KAK / Spesifikasi Teknis

6. RAB

7. Draft Surat Penetapan Perencanaan Pengadaan