Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Cepat Efektif Realtime Digital Aman dan Sah (SKPI CERDAS) dengan tema “Pemanfaatan Aplikasi E-Surat dan Sertifikat Elektronik untuk SKPI CERDAS”. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari Ruang Buleleng Command Center (BCC) Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, pada Kamis (30/10).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, yang mewakili Kepala Dinas. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan operator SD serta SMP se-Kabupaten Buleleng.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Disdikpora, Luh Putu Anggia Dewi, dan Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfosanti, Komang Ery Marta Pariata.
Program SKPI CERDAS merupakan inovasi layanan digital bagi masyarakat yang mengalami kehilangan, kerusakan, atau kesalahan penulisan pada ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Dalam hal ini, Dinas Kominfosanti memfasilitasi layanan aplikasi E-Surat. Melalui pemanfaatan aplikasi e-surat, proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan surat keterangan dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan aman, dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah tersertifikasi.
Layanan ini mencakup jenjang SD dan SMP Negeri di Kabupaten Buleleng, dengan dua jenis pelayanan, yakni:
1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi ijazah yang hilang atau rusak.
2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI) bagi ijazah yang mengalami kesalahan data.
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui satuan pendidikan masing-masing, sedangkan bagi sekolah yang telah tutup, pengurusan dilakukan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis digital di bidang pendidikan